Empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rersmi ditahan Kejari PPU pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka adalah Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah. Kasus tersebut merupakan pelimpahan tahap dua Polda Kaltim.
Sebagai informasi, penahanan empat warga ini merupakan buntut sengketa lahan seluas 83,55 hektare (ha) antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama. Lebih sering disebut ITCI-KU yang jaraknya sekitar 15 kilometer ke pusat Ibu Kota Nusantara (IKN). Perusahaan tersebut milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.
Kasus dugaan penyerobotan lahan HBG ini telah diproses oleh Polda Kaltim sejak Juli 2023 dan baru tahun ini dilimpahkan ke kejaksaan. Informasi dihimpun detikKalimantan, konflik tenurial tersebut dimulai sejak 2017. Sebelumnya, pada 2020 warga juga sempat dilaporkan perusahaan ke Polres PPU tapi unsurnya tak memenuhi perbuatan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ada penahanan sebelumnya. Namun, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam pada Jumat, 14 Maret 2025," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono pada Rabu (19/3/2025).
Dengan kata lain, lanjutnya, kewenangan penahanan beralih kepada majelis hakim PN Penajam Paser Utara. Dia kemudian lantas menjelaskan persoalan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
"Terhadap keempat tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, Pasal 21 KUHAP dan Pasal 25 KUHAP," tegasnya.
Berkas pertama atas nama Syafarudin dan Syahidin dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Sementara yang kedua, Syafarudin, Hasanudin dan Rudiansyah disangka dengan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan lahan.
"Perkara ini sudah keluar penetapan dari majelis hakim dan sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sebutnya.
Dia menambahkan, perkara ini memang diawali dari Polda Kaltim, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperlancar proses penanganan perkara di persidangan nanti.
"Terkait proses hukum, kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan kami memegang teguh prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.
(mud/mud)