11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa

11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 19 Mar 2025 18:07 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima 11 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Foto: Kejari Gowa, menerima 11 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. (dok. istimewa)
Gowa -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima 11 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan.

"Delapan berkas yang tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda. Sisanya 7 berkas dengan 7 tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Pelimpahan berkas dan tersangka kasus sindikat uang palsu tersebut berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3). Soetarmi menyebut peran dari 11 tersangka tersebut terbagi menjadi tiga yaitu memproduksi, mengedarkan, dan menerima uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan tersangka yang berperan membuat uang palsu yakni Andi Ibrahim alias AI (54). Sementara yang mengedarkan adalah Andi Haeruddin alias AK (50), Satriyadi alias SY (52), Ilham alias IM (42), Sukmawaty alias SW (55), Sattariah alias ST (60), Mubin Nasir alias MN (40), Kamarang Dg Ngati alias KG (48), dan Irfandy alias IY (37).

Selanjutnya ada dua tersangka yang berperang menerima uang rupiah palsu tersebut. Keduanya yakni Sri Wahyudi alias SW (35), dan Muh Manggabarani alias MM (40)

ADVERTISEMENT

"Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," jelasnya.

"Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 ayat 3, 2 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," lanjutnya.

Sementara, tersangka yang menerima uang palsu tersebut dikenakan Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menambahkan bahwa 11 tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari. Pihaknya akan segera menyiapkan surat dakwaan usai tahap 2 tersebut.

"Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gowa menyatakan 8 berkas dari 11 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, sudah lengkap. Para tersangka akan segera diadili setelah proses pelimpahan tahap kedua atau P21.

"Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa," kata Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (18/3).




(hsr/hsr)

Hide Ads