Polisi mengamankan sopir truk molen yang menemper KA Taksaka di perlintasan Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul. Polisi menyebut saat ini status sopir masih saksi.
Kecelakaan kereta api Taksaka dengan truk molen di Bantul berpotensi pidana hukum. Sopir truk bisa dipidana maksimal 3 bulan akibat pelanggaran aturan.
Kecelakaan itu terjadi gegara sopir mobil Etios berhenti di tengah marka percabangan tol Solo-Ngawi dan tol Jogja-Solo untuk membuka aplikasi Google Maps.
Penjaga palang pintu saat itu keluar dari pos untuk memberi petunjuk ke supir truk. Dia lalu lari menyusul kereta untuk mengingatkan masinis. Ini selengkapnya.