Panji Gumilang kini bebas dari masa tahanannya. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu itu sebelumnya divonis 1 tahun bui atas kasus penodaan agama.
Polisi mengungkap hasil penangkapan tersangka narkoba yang terjaring operasi selama Bulan Juli di Sidoarjo. Sembilan tersangka merupakan residivis dari lapas.