Napi Lapas Maros Masuk Sel Isolasi Usai Kepergok Chat Mesra ke Istri Orang

Napi Lapas Maros Masuk Sel Isolasi Usai Kepergok Chat Mesra ke Istri Orang

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 17 Jul 2024 05:28 WIB
Ilustrasi Fokus Napi Gay Lesbian (Luthfy Syahban/detikcom)
Foto: Ilustrasi Napi. (Luthfy Syahban/detikcom)
Maros -

Seorang narapidana (napi) kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AD (22) dimasukkan ke sel isolasi usai ketahuan mengirim pesan mesra melalui handphone (HP) ke wanita bersuami berinisial RN. Kasus tersebut terbongkar setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.

"Kami dapat informasi terjadi komunikasi atau hubungan yang intens antara salah seorang narapidana berinisial AD dengan wanita berinisial RN berstatus istri dari seseorang. Awalnya didapat chatnya di HP oleh suami RN," ujar Kalapas Maros, Imran kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) malam.

Kasus tersebut bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu. Suami RN yang curiga lalu mendapati pesan mesra istrinya dengan napi itu melalui media sosial dan melaporkan kejadian itu ke Lapas Maros pada Sabtu (13/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak, jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri dari orang," ungkap Imran.

Imran melanjutkan, saat berada di dalam warung telekomunikasi (wartel), AD memberikan akun Instagramnya ke RN. Dari situlah mereka kemudian aktif berkomunikasi.

ADVERTISEMENT

"Dia manfaatkan fasilitas komunikasi dengan keluarga, dia manfaatkan itu," tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan dari suami RN, pihak Lapas Maros melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.

"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.

Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.

"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads