Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke ruang tahanan. Hasilnya barang yang dianggap terlarang seperti pisau cutter dan obeng diamankan dari beberapa ruangan narapidana.
"Barang yang tajam dengan alat pertukangan sejenisnya yang bahaya itu obeng dan cutter ditemukan. Bahaya itu bisa dipakai tusuk orang bisa jadi pisau dan itu juga berpotensi membobol dinding ditemukan di dalam kamar," ujar Kalapas Maros, Ali Imran kepada wartawan, Rabu (17/7/2024) malam.
Sidak tersebut dilakukan oleh puluhan petugas Lapas Maros di blok tahanan warga binaan terkait kasus pidana umum dan narkoba, pada Rabu (17/7) malam. Razia tersebut dilakukan dengan menggeledah kamar dan memeriksa badan para warga binaan selama kurang lebih satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pihaknya tidak menemukan alat komunikasi seperti handphone (HP). Pihaknya juga tidak menemukan warga binaan yang mengkonsumsi narkoba.
"Sejauh ini kita tidak temukan barang komunikasi seperti HP dan juga narkoba," bebernya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan pihak turut menyita kartu dan ikat pinggang, peralatan makan dari para warga binaan. Sebab benda-benda tersebut dianggap dapat mengganggu keamanan di dalam lapas.
"Ada kartu kartu yang mengisi waktu senggang menggunakan ini untuk bermain ini dan ada paku dan ini ikat pinggang berpotensi juga untuk menimbulkan gangguan keamanan ketertiban dan ada sendok gelas, mangkuk kaca yang bahan dari kaca yang tidak diperbolehkan," sebutnya.
Ali menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas warga binaan yang ditemukan ataupun melakukan pelanggaran.
"Apabila warga binaan kami melakukan pelanggaran dan penyimpangan itu tidak toleransi alias zero toleransi, kita akan tindak sesuai dengan hukum disiplin yang berlaku di dalam Lapas," tegasnya.
Sidak ini dilakukan setelah sebelumnya salah satu narapidana Lapas Maros berinisial AD (26), kepergok mengirimi pesan mesra ke seorang wanita bersuami berinisial RN di Kabupaten Maros. Akibat ulahnya itu, napi tersebut telah diberi sanksi dipindahkan ke sel isolasi.
"Jadi yang bersangkutan sejak hari Sabtu sudah diisolasi, diasingkan sendiri, tidak menerima kunjungan, kemudian tidak menerima titipan makanan, tidak ada akses di dalam kamar 2X6 hari kalau diperlukan kita perpanjang lagi," kata Ali Imran.
Selain mendapatkan sanksi dipindahkan ke ruang tahanan isolasi, narapidana AD terancam terkena sanksi disiplin dengan hukuman terberat yaitu pencabutan haknya untuk mendapatkan potongan masa hukuman.
"Akan dilanjutkan dengan sidang hukuman disiplin dan terancam warga binaan tersebut untuk sementara waktu tidak bisa mendapatkan hak-haknya remisi maupun bebas buat syarat dan lain-lain, itu sanksi yang berat di Lapas," terang Ali.
(hsr/hsr)