Kesaksian tersangka kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Bharada E, yang disampaikan pengacara berubah. Ini seiring dengan perkembangan penanganan kasusnya.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh hakim. Hakim memaparkan 3 pertimbangan dalam vonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam pembacaan dakwaan untuk Brigjen Hendra Kurniawan, jaksa ungkap anak buah Sambo sempat ketakutan saat melihat CCTV. Itu menunjukkan kemunculan Yosua.