Kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berubah-ubah seiring terus berkembangnya kasus tewasnya Brigadir J. Kesaksian Bharada E itu terekam dalam pernyataan pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga yang belakangan mengundurkan diri.
Dilansir dari detiknews, Minggu (7/8), berikut catatan kesaksian Bharada E yang disampaikan pengacaranya:
Bharada E Klaim Lindungi Diri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan penembakan yang dilakukan kliennya untuk melindungi diri. Andreas menyayangkan informasi yang berkembang dan membuat kliennya seakan dihakimi.
"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu," papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).
Andreas mengatakan, Bharada E melindungi istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual. Kata dia, dalam peristiwa itu, tembak-menembak tidak dapat dihindari.
"Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?" ujarnya.
Bharada E Minta Perlindungan LPSK
Bharada E juga sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan ke LPSK ini dilakukan sebagai upaya pencegahan.
"Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa," papar pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, di kantor LPSK, Senin (1/8).
Pihaknya tidak menginginkan sesuatu hal buruk terjadi. Apalagi proses hukum ini akan berjalan panjang.
"Kami hanya bisa berikan statement ini langkah preventif. Jangan sampai ada hal tak diinginkan. Karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang," sambungnya.
Pengacara Bantah Skenario Besar
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga membantah spekulasi adanya skenario besar. Dia memastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.
"Sehingga seakan-akan terjadi sebuah skenario besar untuk menutup-nutupi, sepanjang pengetahuan kami itu sama sekali nggak ada," ujar Andreas.
Andreas menyesalkan munculnya informasi yang menyudutkan Bharada E. Informasi tersebut menghakimi kliennya, apalagi disampaikan oleh pihak yang disebutnya tidak berkompeten.
"Kasus ini sebenarnya berasal dari pemberitaan-pemberitaan yang tidak pada tempatnya kalau buat kami. Yang sudah sangat menghakimi yang terlalu dini. Dan juga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten," papar Andreas di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (2/8).
Insiden Penembakan Satu Lawan Satu
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga heran sebab kliennya dijerat pasal 'turut serta' dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dari informasi yang disampaikan Bharada E ke dirinya, peristiwa tersebut dilakukan sendiri.
"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu. Jadi kalau misalnya kita bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama," jelasnya.
Andreas juga bingung terkait pasal 56 yang turut dijeratkan kepada Bharada E. Dia kembali menegaskan bahwa peristiwa baku tembak itu murni satu lawan satu.
"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," ujar Andreas.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Bharada E Tak Siap Ditahan
Masih kata Andreas, kliennya Bharada E mengaku tidak siap ditahan, meskipun dalam keadaan sehat.
"Ya nggak pernah adalah orang yang siap untuk ditahan. Kira-kira seperti itu. Fisiknya oke, sehat," kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, Jumat (5/8).
Andreas mengatakan dirinya sempat menanyakan mental Bharada E. Dia menyebut kondisi mental Bharada E tidak siap untuk ditahan.
"Cuma saya nggak tanya 'Gimana mentalmu?' Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," katanya.
"Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," tambahnya.
Pengacara Mundur
Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. Andreas menyampaikan pengunduran diri dengan mendatangi Bareskrim Polri.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Dia mengatakan alasan pengunduran diri telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.
"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata dia.
Bharada E Tak Tertekan
Bareskrim menunjuk pengacara baru untuk Bharada E, Deolipa Yumara. Bharada E disebut sudah tidak tertekan. Sehingga Bharada E sudah tidak ada beban lagi dalam berkomunikasi.
"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah sehat walafiat sehingga bisa berbicara dengan senang dan menyenangkan. Ya sekarang sudah tidak tertekan, ada rasa plong dalam dirinya," Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8/2022).
Deolipa mengatakan dirinya telah bertemu dengan Bharada E malam kemarin di Rutan Bareskrim. Deolipa resmi menjadi kuasa hukum Bharada E berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat.
"Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022," imbuh Deolipa.
Selain itu, Deolipa menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J.
Simak Video "Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Jadi Caleg DPR PDIP"
[Gambas:Video 20detik]
(ftk/hmw)