Notaris inisial AH (60) warga Jogja yang jadi salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) di Bantul, tidak ditahan. Ini alasannya.
Polisi Surabaya ungkap TPPO dengan tiga tersangka dan tujuh korban yang akan dikirim ilegal ke Malaysia. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejati DIY menerima pelimpahan 6 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan.