Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas dakwaan UU ITE dan TPPU, menguatkan putusan sebelumnya.
Samira Farahnaz alias doktof ditetapkan tersangka pencemaran nama baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dr Richard Lee. Mediasi masih diupayakan.
Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pemerasan dan pencucian uang. Sebelumnya dia dibebaskan dari tuduhan TPPU.
Seorang remaja ditangkap setelah menyebar video call sex mantan pacarnya di WhatsApp. Pelaku sakit hati diputuskan, menghadapi ancaman hukuman 12 tahun.
Doktif dan dr Richard Lee kini berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Doktif siap hadapi proses hukum dan ungkap fakta di balik kasus ini.