Seorang kuli bangunan, Muhammad Risky Ardiansah (19) dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena menyebarkan video telanjang pacarnya. Motifnya sepele, warga Dusun/Desa Ngadirejo, Tanjunganom, Nganjuk ini takut diputus gadis Kota Mojokerto tersebut.
Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurlely, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Made C Buana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.40 WIB. Sedangkan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusaq Djunarto menjelaskan, Risky dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," jelasnya kepada wartawan, Jumat (26/2/2026).
Sebelumnya, perkara ini berawal dari hubungan asmara antara Risky dengan gadis asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Menurutnya, si gadis berusia di bawah umur.
Ketika hubungan pacaran mereka berjalan sekitar 2-3 bulan, Risky dan korban berkomunikasi melalui panggilan video (video call) pada Minggu (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejoli ini berada di kamar rumah masing-masing. Saat itu, terdakwa diam-diam merekam layar panggilan video tersebut.
Rekaman itu menunjukkan bagian atas tubuh sensitif korban. Video bermuatan asusila tersebut lantas dikirim terdakwa kepada temannya. Dari situlah, konten asusila itu tersebar ke lingkungan tempat tinggal korban. Ibu korban pun melaporkan Risky ke Polres Mojokerto Kota setelah mengetahui video putrinya.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Risky pada Senin (22/9). Motif terdakwa untuk berjaga-jaga apabila diputuskan pacarnya, dia bisa mengancam dengan menyebarkan video tersebut.
