PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Novanto juga dihukum denda dan pencabutan hak jabatan publik.
Bambang Tri Mulyono, terpidana ujaran kebencian ijazah Jokowi, mengajukan PK atas vonis penjaranya. Kuasa hukum harap revisi UU ITE bisa membebaskannya.