Empat orang ditangkap usai pernikahan palsu melibatkan "pengantin anak" di Disneyland Paris. Ini melibatkan ratusan figuran yang pura-pura jadi tamu undangan.
Pujinaro Tampubolon (27) disidangkan di PN Sei Rampah karena bawa kabur-perkosa wanita disabilitas berinisial A (23). Pujinaro dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Seorang warga negara (WN) Bangladesh ketahuan bekerja menjadi sopir dan menjemput turis asing di Pelabuhan Sanur. Pihak Imigrasi pun langsung bergerak.