Terdakwa Pemerkosa Wanita Disabilitas di Sergai Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Pemerkosa Wanita Disabilitas di Sergai Dituntut 8 Tahun Penjara

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 27 Sep 2025 14:01 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Serdang Bedagai -

Pujinaro Tampubolon (27) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah karena membawa kabur dan memperkosa wanita disabilitas berinisial A (23). Pujinaro kemudian dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai Hasan Afif Muhammad mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Pujinaro terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pujinaro kemudian dituntut hukuman penjara 8 tahun.

"JPU telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa PT dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, yakni pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 1 tahun penjara," kata Hasan Afif Muhammad, Sabtu (27/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menjelaskan sidang berikutnya akan digelar, Kamis (2/10). Sidang itu memiliki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Sei Rampah.

"Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, 2 Oktober 2025," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus ini awalnya diketahui dari satu video yang menarasikan seorang wanita penyandang disabilitas berinisial A (23) dibawa kabur dari rumahnya dan diperkosa pria yang dikenalnya melalui Facebook di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial (medsos). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berjanji akan menikahi korban.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Minggu (17/8), terlihat ada seorang wanita yang kesusahan berjalan. Wanita itu dipapah oleh seorang pria di sampingnya. Keduanya terlihat tengah berjalan di kantor polisi.

Pengunggah menyebut bahwa korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang merupakan warga Provinsi Riau itu dibawa pelaku dari Bagan Batu ke Sergai dengan modus akan menikahinya.

Kuasa hukum korban Utreck Ricardo Siringoringo mengatakan bahwa korban memang penyandang disabilitas. Sejak lahir hingga usia 15 tahun, korban tidak bisa berjalan. Sementara sejak usia 15 tahun itu, korban berjalan dengan cara dipapah.

"Jadi, korban itu bisa jalan di umur 15 tahun, bisa berdiri, dari kecil memang sudah begitu," kata Utreck saat dikonfirmasi detikSumut.

Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial PT. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

Setelah intens berkomunikasi, pelaku yang disebut telah berkeluarga itu berangkat dari Tebing Tinggi dan mendatangi rumah korban di Riau pada 26 November 2024 pagi. Saat itu, A hanya sendiri di rumahnya, sedangkan orangtuanya tengah pergi bekerja dan adiknya sedang tidak di rumah.

Selang beberapa waktu, TP membawa korban pergi menuju Sergai dengan menaiki sepeda motor. Saat kejadian, ada sejumlah anak yang melihat korban dibawa pelaku.

Pelaku berdalih ingin mengenalkan korban ke orangtuanya dan mengimingi-imingi akan menikahi korban.

"Korban ini kan nggak ada hp-nya, hp adiknya, dikasih pinjam. Jumpa lah sama si pelaku, diajak nikah, kemudian diajak ketemu orang tua, mengaku-ngaku masih lajang, tidak ada istri anak, tertipu daya, berangkat lah mereka," ujarnya.

Setelah membawa korban, keduanya sempat menginap di Kota Pinang, Kecamatan Labuhanbatu Selatan (Labusel). Saat itulah, pelaku pertama kali memperkosa korban.

Usai menyetubuhi korban, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi. Lalu, pada 29 November 2024, pelaku membawa korban ke rumah keluarga angkatnya dan mengenalkan korban.

Namun, saat itu, keluarga korban memarahi pelaku karena membawa korban. Alhasil, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku membawa korban ke salah satu sekolah kosong yang tak jauh dari rumah keluarganya dan kembali memperkosa korban.

"Singkat cerita ada sekolah yang sudah lama tidak beroperasi, di situ terjadi lagi persetubuhan itu," jelas Utreck.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dalam keadaan tanpa busana. Korban sendiri, kata Utreck, memang memerlukan bantuan orang lain untuk mengenakan pakaiannya.

Selang beberapa waktu, warga mendengar tangisan dari dalam sekolah tersebut. Saat dicek, warga menemukan korban dalam keadaan telanjang.

Lalu, korban pun dibawa ke rumah warga dan dipakaikan baju. Setelah itu, korban dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

Di tempat yang berbeda, keluarga korban terus berupaya mencari korban. Anak-anak yang awalnya melihat korban pergi juga sudah menyampaikan bahwa korban pergi dengan seorang laki-laki.

Adik korban pun membuat unggahan di Facebook yang menyampaikan soal hilangnya korban. Selang beberapa waktu, ada salah seorang warga Tebing Tinggi yang melihat unggahan itu dan langsung mengabari keluarga korban bahwa korban berada di Tebing Tinggi.

Setelah itu, keluarga korban berangkat dari Riau untuk menjemput korban. Selain itu, keluarga korban juga membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi atas kejadian itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Pemerkosa Wanita Disabilitas di Sumsel Diamuk Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads