Perusahaan milik Elon Musk, platform X, didenda Rp 80 juta oleh pemerintah Indonesia lantaran terlambat memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Tersangka pelecehan seksual berbasis AI, Chiko Radityatama, ditahan di Rutan Polda Jateng. Ia diduga memanipulasi foto teman menjadi konten pornografi.