Satnarkoba Polres Jembrana menangkap enam pengedar sabu, termasuk dua mahasiswa. Total barang bukti 10,95 gram. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolda Kaltara mengklarifikasi perihal adanya isu yang beredar soal penukaran 12 kg sabu dengan tawas. Hary menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
IRT di Banyuasin, ditangkap polisi karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain itu, dari tangan pelaku petugas menemukan senpira jenis revolver.
Polisi amankan K, wanita kurir narkoba di Sanggau, Kalbar, saat mengantar sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan hati-hati karena ada anak kecil bersamanya.