Pria di Ambon Kepergok Ambil Paket 60 Gram Sabu di Kantor Jasa Pengiriman

Pria di Ambon Kepergok Ambil Paket 60 Gram Sabu di Kantor Jasa Pengiriman

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 18 Jul 2025 18:30 WIB
Konferensi pers Polda Maluku.
Konferensi pers Polda Maluku. Foto: (Muh Jaya Barends/detikcom)
Ambon -

Seorang pria berinisial BMT (25) ditangkap polisi usai mengambil paket sabu seberat 60 gram di kantor jasa pengiriman di Ambon, Maluku. BMT hendak mengambil paket tersebut usai disuruh dan diiming-imingi akan ikut kebagian barang haram tersebut.

"Telah ditangkap seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 60 gram," kata Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Maluku, Kombes Heri Budianto kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Pria tersebut ditangkap di depan kantor jasa pengiriman di kawasan Jalan A.Y Patty, Kecamatan Sirimau, Senin (7/7). Heri menyebut, pihaknya awalnya mendapat informasi terkait pengambilan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usia mendapati informasi tersebut, personel dikerahkan menuju kantor jasa pengiriman untuk membuntuti pelaku. Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang yang berinisial SW, kini masih kita dalami," bebernya.

Heri mengungkapkan pelaku mengaku dijanjikan mendapat sabu oleh rekannya, SW, bila berhasil mengambil paket tersebut. Apesnya, BMT justru tertangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW," jelasnya.

"Pelaku BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati," imbuhnya.




(asm/hsr)

Hide Ads