Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan informasi bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi saat tragedi Kanjuruhan ada yang sudah kedaluwarsa.
Kenapa hukuman mati mesti ditentang, sampai diperingati secara global tiap 10 oktober? Bagaimana penerapan hukum mati di Indonesia? Simak selengkapnya di sini.
Komnas HAM menerima informasi penggunaan gas air mata kadaluarsa di Tragedi Kanjuruhan. Informasi itu menyebutkan, gas air mata dibuat 2016 dan kadaluarsa 2019.
Polri menjelaskan efek gas air mata kedaluwarsa menyusul adanya informasi bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi saat Tragedi Kanjuruhan sudah kedaluwarsa.