Komnas HAM Telusuri Dugaan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan

Kabar Nasional

Komnas HAM Telusuri Dugaan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 10 Okt 2022 12:38 WIB
Korban selamat Tragedi Kanjuruhan namun matanya memerah diduga terkena gas air mata kadaluarsa
Aremania korban selamat Tragedi Kanjuruhan namun matanya memerah diduga terkena gas air mata kadaluarsa (Foto File: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menyelidiki penggunaan gas air saat Tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM mendapatkan infromasi jika gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan itu sudah kedaluwarsa.

"Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, seperti dilansir dari detikNews, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM, gas air mata itu dibikin tahun 2016 dan kedaluwarsa pada 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu hal yang sudah dipastikan oleh Komnas HAM, gas air mata berperan vital dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur itu. Peristiwa itu mengakibatkan setidaknya 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.

"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air mata lah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," kata Anam.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, soal gas air mata, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Dari 11 tembakan itu, 7 tembakan mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepak bola.

"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," ungkap Sigit saat jumpa pers, di Malang, Jatim, Kamis (6/10) lalu.

Terkait peristiwa maut itu, ada enam tersangka yang ditetapkan Polri. Dari enam tersangka, ada tiga polisi di antaranya. Dua di antara tiga polisi diketahui memerintahkan penembakan gas air mata. 11 Personel polisi menembakkan gas air mata.

Pemberi perintah penembakan gas air mata adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads