Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya informasi bahwa polisi menembakkan gas air mata yang sudah kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan. Saat ini, Komnas HAM menelusuri fakta terkait gas yang bikin sesak napas dan mata perih itu.
"Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (10/10/2022), dikutip dari detikNews.
Informasi yang didapat Komnas HAM menyebut, gas air mata itu sudah kedaluwarsa sejak 2019. Sedangkan pembuatannya adalah pada tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendalami informasi tersebut, Komnas HAM memastikan bahwa tembakan gas air mata berperan vital dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur itu. Setidaknya 131 orang dinyatakan meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.
"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air mata lah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," imbuh Anam.
Dilansir dari detikNews, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sebelumnya mengungkap efek dari zat yang terkandung dalam gas air mata yang ditembakkan polisi, luka para korban memerlukan waktu paling cepat satu bulan untuk sembuh.
"Tim juga menghubungi korban, melihat korban, bahkan sempat menyaksikan perubahan fenomena trauma lukanya dari menghitam, kemudian memerah dan menurut dokter itu recovery-nya paling cepat adalah satu bulan. Jadi efek dari zat yang terkandung di gas air mata itu sangat luar biasa. Ini juga patut dipertimbangkan untuk crowd control di masa depan," kata Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan, seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022).
Sebelumnya, soal gas air mata, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Dari 11 tembakan itu, 7 tembakan mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepak bola.
"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," ungkap Sigit saat jumpa pers, di Malang, Jatim, Kamis (6/10/2022) lalu.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Dari enam tersangka, ada tiga polisi di antaranya. Dua di antara tiga polisi diketahui memerintahkan penembakan gas air mata. Pemberi perintah penembakan gas air mata adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
(iws/nor)