Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 di Mojokerto dijaga 54 polisi. Terdakwa mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.
"Nantilah kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau di kemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua nanti kita akan rapat," ujar Mahfud Md.