detikNews
LPSK: Yayasan Herry Wirawan Bisa Disita-Dijual untuk Bayar Restitusi
LPSK menyebut pembayaran restitusi korban dibebankan ke Herry Wirawan. Menurut LPSK, pembayaran itu bisa diambil dari sitaan aset berupa yayasan milik Herry.
Rabu, 23 Feb 2022 15:06 WIB