Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap ikut membayar simpanan Tapera
Peserta Tapera wajib bayar iuran setiap bulannya. Apabila tidak membayarnya, maka akan ada sanksinya. Ini sanksi bagi peserta Tapera yang tidak bayar iuran.
Gaji para pekerja, baik itu ASN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri, akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ini fakta-faktanya.