Polisi mengatakan pembuat sekaligus pengelola situs judi online (judol) berinisial S (29) merupakan lulusan SMK di Bogor. S mengelola 35 situs judi online.
Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, warga Kabupaten Serang, Banten dari dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun.
Dari total kekayaan Rp 1 triliun yang dilaporkan Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini memiliki 23 kendaraan mewah.