Kapan Mulai Mengibarkan Bendera HUT ke-80 RI? Ini Imbauan Resminya

Kapan Mulai Mengibarkan Bendera HUT ke-80 RI? Ini Imbauan Resminya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 31 Jul 2025 11:00 WIB
ilustrasi bendera merah putih
llustrasi bendera merah putih. Foto: Unsplash @wdtoro
Solo -

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tinggal menghitung hari. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kompak memasang bendera Merah Putih guna menyemarakkan suasana.

Meski begitu, banyak orang mungkin belum mengetahui waktu yang tepat untuk mengibarkan bendera nasional tersebut. Beberapa memilih memasang jauh hari atau bahkan membiarkannya terus tegak berkibar sepanjang tahun, yang lain mengibarkannya tepat pada 17 Agustus.

Sebenarnya, kapan mulai mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka HUT RI ke-80? Guna menjawab pertanyaan tersebut, simak imbauan resmi pemerintah mengenai waktunya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih HUT RI ke-80?

Imbauan pemerintah tentang waktu pemasangan ini dapat ditemukan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Melalui edaran tersebut, pemerintah meminta seluruh pimpinan lembaga negara hingga bupati-wakil bupati seluruh Indonesia untuk menyemarakkan HUT RI ke-80 melalui pemasangan dekorasi hingga hiasan lain.

"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025."

Terkhusus bendera Merah Putih, diimbau untuk mengibarkannya selama rentang waktu 1-31 Agustus 2025.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," bunyi poin 3 imbauan dalam surat edaran mensesneg tersebut.

Oleh karena itu, detikers bisa menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 dengan memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus. Kamu bisa memasangnya di halaman rumah maupun tempat-tempat lain yang diperbolehkan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pembahasan lengkap seluk-beluk bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Salah satu poin bahasan dalam UU tersebut adalah cara pemasangan bendera. Begini poin-poin pentingnya, berdasar pasal 7, 13, dan pasal 14:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, bendera boleh dikibarkan atau dipasang pada malam hari.
  3. Bendera Negara dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  4. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  5. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  6. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dan khidmat.
  7. Bendera Negara tidak boleh sampai menyentuh tanah.

Lebih lanjut, dalam ayat (3) pasal 4, terdapat 10 ketentuan ukuran bendera Merah Putih, yakni:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden-wakil presiden.
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

"Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi keterangan lanjutan mengenai bendera Merah Putih.

Larangan Seputar Penggunaan Bendera Merah Putih

Sebagai bendera negara yang sakral, Sang Saka Merah Putih dilindungi kekuatan undang-undang terhadap perilaku tak bertanggung jawab. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan lima larangan bagi warga negara yang ada sangkut pautnya dengan bendera Merah Putih:

  1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Dilarang mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.
  5. Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya.

Pemerintah sudah menyiapkan logo hingga identitas visual untuk dipergunakan secara luas dalam gelaran HUT RI ke-80. Mulai dari banner, template post media sosial, hingga logo. detikers dapat mengunduhnya dengan bebas melalui tautan berikut ini:

https://hut80ri.setneg.go.id/

Demikian informasi ringkas mengenai waktu pemasangan atau pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka HUT RI ke-80 sesuai imbauan resmi pemerintah. Semoga bermanfaat!




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads