Polisi menyebut kecelakaan di kawasan Jalan Kusumanegara Jogja itu terjadi setelah korban menghindari orang yang mengayunkan senjata sejenis pedang atau parang.
Majelis hakim PN Solo tolak gugatan Almas yang meminta Gibran minta maaf usai putusan MK Nomor 90. Hakim menilai semestinya perkara itu diselesaikan pribadi.