Terdakwa pembunuh adik ipar di Palembang, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PT Palembang. Putusan ini sebagai upaya banding diajukan terdakwa.
Kali ini saksi yang dipanggil adalah tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker
Kementerian Sosial RI merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan dengan upacara khidmat, penampilan marching band penyandang disabilitas, dan penghargaan pegawai.
Aksi heroik Aipda Andik Muhyeni melumpuhkan dua begal bersenjata tajam di jalan raya Desa Sebaung, mendapat apresiasi. Selain itu juga mendapat penghargaan.
Polisi akan memastikan tidak ada penyelewengan pupuk di Kota Kediri. Polisi akan mengawal pendistribusian pupuk sehngga hasil panen petani bisa maksimal.