Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Kades Kradinan, Eko Sujarwo, karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp539 juta.
Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar. Berikut identitasnya.