Tambah Lagi! Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar Jadi 3 Orang

Tambah Lagi! Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar Jadi 3 Orang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 03 Jun 2025 22:32 WIB
Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar. Diunggah Selasa (3/6/2025).
Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar. Diunggah Selasa (3/6/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Karanganyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar. Tersangka ketiga ini pria berinisial AA, dari pihak swasta.

"Hari ini, tanggal 3 Juni, penyidik Tipikor Kejari Karanganyar menetapkan tersangka dengan inisial AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dalam perkara dugaan TPK (tindak perkara korupsi)pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar (Madaniyah)," kata Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yunianto saat dihubungi awak media, Selasa (3/6/2025).

Bonar mengatakan, AA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Rutan Kelas IIB Padang, Sumatera Barat. Sebab, AA juga terlibat kasus lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(AA terlibat) kasus korupsi juga di (wilayah hukum) Kejari Pasaman Barat," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Mereka adalah salah satu bagian kontraktor yang menjabat sebagai direktur operasional, inisial A, dan TAC sebagai investor dan salah satu subkon.

ADVERTISEMENT

Diketahui, masjid yang diresmikan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibangun dari 2019 hingga 2021 dengan dana senilai Rp 101 miliar, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan total ada Rp 5 miliar yang belum dibayarkan kontraktor kepada beberapa vendor.

"Total vendor belum dibayar dilaporkan kemarin kita estimasi Rp 5 miliar sekian, sejumlah vendor. (Itu nominal kerugian juga) Nanti kita di persidangan. Sudah dari awal mengambil keuntungan," katanya kepada awak media di Kejari Karanganyar, Jumat (23/5/2025).

Lakukan Penggeledahan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah HY selaku Project Manager, dan HZ selaku Side Manager kontraktor di Kota Bandung pada Minggu (25/5/2025) lalu. Hal ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan.

"Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari data, dokumen, atau barang bukti yang terkait atau relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung (Madaniyah), yang disimpan oleh saudara HY, dan saudara HZ," kata Bonar saat dihubungi awak media, Selasa (27/5/2025).

Dijelaskan, penggeledahan itu sudah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (20/5). Dan penggeledahan baru terlaksana pada hari Minggu.

Dari hasil penggeledahan di rumah HY dan HZ, Kejari Karanganyar menyita sejumlah dokumen.

"Tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan pembangunan Masjid Agung," jelasnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads