Penyidik Polrestabes Surabaya limpahkan 46 tersangka love scamming ke Kejari. Tersangka terdiri dari WNI dan WNA, dengan barang bukti berupa ponsel dan dokumen.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem Makarim dari Rutan ke tahanan rumah mulai 12 Mei 2026, dengan syarat ketat yang harus dipatuhi.