Permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel jadi tahanan rumah atau tahanan kota ditolak hakim. Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Majelis hakim masih menahan Saudara IWAS dengan pertimbangan bahwa salah satunya adalah (demi) kelancaran sidang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya saat konferensi pers sesuai sidang di PN Mataram, dilansir detikBali, Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya, Agus memohon agar status penahanannya dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota karena tak betah mendekam di rutan. Selama ini ia dibantu ibunya untuk urusan pribadi karena Agus merupakan tunadaksa tanpa kedua lengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Sandi, hakim menilai fasilitas di dalam rutan sudah memenuhi standar untuk menampung penyandang disabilitas seperti Agus.
"Fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan, info ini dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD)," imbuh Sandi.
Sehingga, pengakuan Agus yang merasa tidak nyaman di dalam lapas merupakan alasan subjektif semata. Sandi juga menegaskan, proses hukum yang sedang bergulir tersebut tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Agus menjalani sidang lanjutan di PN Mataram. JPU menghadirkan tiga orang saksi dari lima yang diajukan dalam sidang tersebut, salah satunya saksi korban, MA yang juga pelapor.
Sidang berlangsung alot dan memakan waktu sembilan jam. Sebab saksi atau korban merasa tertekan dengan keberadaan terdakwa Agus di dalam ruangan. Sidang pun sempat diskors hingga terdakwa dan korban ditempatkan di ruangan terpisah.
"Saksi pada pokoknya merasa tertekan. Atas alasan ketidaknyamanannya, kemudian majelis hakim memeriksa saksi terpisah dari terdakwa," imbuhnya.
(nkm/nkm)