Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mendengar putusan itu Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
Ferdy Sambo menyatakan banding sebagai upaya hukum terakhirnya usai dipecat tak hormat dari Polri. Pihak Polri pun menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.
Sidang etik Sambo menghadirkan 15 saksi untuk memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sambo tak membantah apa yang diungkap para saksi.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Berikut bunyi lengkap putusan tersebut.