detikNews
Jakarta PPKM Level 3, Angkutan Umum Beroperasi Sampai 21.30-Kapasitas 70%
Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kapasitas angkutan umum Ibu Kota kini dibatasi hanya 70 persen.
Kamis, 10 Feb 2022 11:10 WIB