Baleg DPR menyepakati putusan MK bahwa syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kesepakatan itu menuai kritikan keras.
Baleg DPR sepakati putusan MK syarat baru parpol mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP pastikan berpegang putusan MK.
Baleg DPR menutup peluang 5 parpol untuk usung calon di Pilgub Sulsel. Hasil kesepakatan Baleg DPR berbeda dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan.
Wali Kota Solo yang juga wapres terpilih, Gibran Rakabuming, menyambangi kediaman capresnya Prabowo di Kertanegara. Ia hadir bersama Istri dan anak-anaknya.