Banyak orang menganggap rutan atau Rumah Tahanan Negara sama dengan lapas atau Lembaga Pemasyarakatan. Padahal keduanya memiliki perbedaan dari segi penghuni, fasilitas, dan lamanya waktu penahanan.
Rutan adalah rumah tahanan yang digunakan sebagai tempat penahanan sementara untuk tersangka atau terdakwa yang masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, lapas adalah lembaga pemasyarakatan yang digunakan sebagai tempat penahanan dan pembinaan bagi narapidana yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Baik rutan maupun lapas sama-sama berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM. Lantas, apa perbedaannya? Berikut penjelasan perbedaan rutan dan lapas yang dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Rutan Pelaihari Kementerian Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Rutan dan Lapas dari Berbagai Aspek
1. Penghuni
Penghuni rutan adalah tersangka atau terdakwa suatu kasus yang masih menjalani proses persidangan. Tujuan penahanan tersangka atau terdakwa adalah untuk mengamankan dan memastikan mereka menghadiri proses hukum.
Sedangkan, penghuni lapas adalah seorang terpidana atau narapidana yang telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. Narapidana atau terpidana adalah istilah untuk seseorang yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan
2. Durasi Penahanan
Durasi penahanan di rutan bergantung pada lamanya proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Artinya terdakwa atau tersangka akan ditahan di rutan sampai pengadilan menjatuhi hukuman pidana.
Durasi penahanan di lapas bergantung pada hukuman pidana yang dijatuhi pengadilan. Narapidana yang menjalani hukuman di lapas akan menjalani serangkaian kegiatan atau program di lapas dengan tujuan memberikan pendidikan, keterampilan kerja, dan rehabilitas yang bermanfaat ketika mereka bebas.
3. Fungsi
Rutan digunakan sebagai tempat penahanan sementara bagi terdakwa atau tersangka. Mereka ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung. Setelah putusan hukuman pidana dijatuhkan maka terdakwa atau tersangka akan dipindahkan ke lapas untuk menjalani hukuman.
Lapas digunakan sebagai tempat pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana. Selama penahanan di lapas, narapidana akan dibina dengan tujuan mengembangkan keterampilan dan memperbaiki perilaku untuk mempersiapkan diri ketika bebas dari masa tahanan.
4. Akses
Tersangka atau terdakwa di dalam rutan memiliki akses yang terbatas untuk bertemu dengan keluarga dan pengacara.
Sementara, narapidana yang berada di lapas memiliki akses yang lebih luas untuk bertemu dengan keluarga dan pengacara.
5. Fasilitas
Rutan memiliki fasilitas yang sederhana dan terbatas, mengingat rutan hanya dijadikan sebagai tempat penahanan sementara. Fasilitas di dalamnya, yaitu tempat tidur, kamar mandi, dan tempat makan.
Lapas memiliki fasilitas yang lebih lengkap daripada rutan. Contohnya seperti kamar tidur, ruang makan, ruang ibadah, ruang olahraga, dan fasilitas pendidikan atau pelatihan.
Perlu diketahui penempatan terdakwa maupun narapidana dibedakan berdasarkan jenis kelamis, usia, dan jenis tindak pidana. Contohnya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lapas Perempuan, Lapas Tindak Pidana Narkoba, dan Lapas Tindak Pidana Beragam.
Demikian informasi mengenai perbedaan rutan dan lapas, semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Syifa`ul Husna peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(par/aku)