Massa demonstrasi yang mengawal sidang putusan sengketa lahan di Torut, Sulsel berakhir ricuh. Aksi unjuk rasa turut melibatkan sejumlah siswa SMAN 2 Rantepao.
Bos Kenjeran Water Park (Kenpark) Soetiadji Yudho masih tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus perosotan ambrol. Ia ingin ada gelar perkara ulang.
Bos Kenpark mengaku sudah mengeluarkan Rp 600 juta untuk mengobati korban persotan ambrol. Meski demikian, hal itu tak bisa bikin dia lolos dari jerat pidana.
Pakar hukum pidana Unair, I Wayan Titib buka suara soal 3 tersangka perosotan ambrol Kenpark yang tak ditahan. Ia menilai hal itu memang kewenangan penyidik.
Pakar hukum pidana, I Wayan Titip menyebut polisi sudah tepat menetapkan bos Kenpark sebagai tersangka. Perosotan ambrol merupakan tanggung jawab bos Kenpark.
Bos Kenpark Soetiadji Yudho dan 2 pegawainya ditetapkan jaditersangka. Mereka dijerat UU Konsumen dan terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.