10 terdakwa pembakaran DPRD Sulsel dituntut 1 tahun penjara. JPU menilai mereka terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda saat demo ricuh.
Sejumlah rumah pejabat, termasuk rumah Menkeu Sri Mulyani dan Eko Patrio, dijarah oleh massa tak dikenal. Warga melihat ada yang tak biasa dalam aksi ini.