Akademisi I Nyoman Subanda menilai SE Gubernur Bali tentang pelarangan AMDK di bawah satu liter tidak memiliki sanksi hukum dan hanya bersifat imbauan.
Menurut Rerie, polusi plastik berdampak serius dalam pencemaran ekosistem laut dan darat yang dapat mengganggu sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat luas.