Eks Pimca Bulog Parepare, Meizarani, divonis bebas dalam kasus korupsi jual beli beras. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Pria berinisial MRR (23) mengaku disekap dan disiksa di kafe kawasan Duren Sawit, Jaktim. Korban mengaku mengalami penganiayaan terus menerus selama disekap.