Seorang pria asal Madura berinisial AN (31) ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam. AN ditangkap gegara menyelundupkan sabu seberat 805 gram di dalam sandal.
Berdasarkan pemeriksaan, uang palsu itu berasal dari seseorang di Jakarta. Satu pelaku membeli Rp 30 juta dan dapat seribu uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Polres Pasuruan Kota amankan lima pengedar sabu dan menyita 132,13 gram sabu. Penangkapan dilakukan di Pasuruan dan Gresik, penyelidikan masih berlanjut.