Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan lima tersangka pengedar sabu dalam serangkaian operasi di wilayah Pasuruan dan Gresik. Sebanyak 132,13 gram sabu berhasil disita.
"Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah lima orang pelaku. Tiga pelaku di antaranya diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik. Para tersangka yakni I, MD, B, MB dan ES," kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, Kamis (17/4/2025).
Pengungkapan bermula dari penangkapan I di depan rumahnya Dusun Bandungan, Desa Gejukjati, Lekok, Pasuruan, Jumat (11/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan I, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 14,99 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembangan dari penangkapan I kemudian mengarah pada penangkapan MD di sebuah garasi rumah di Dusun Perkampungan, Desa Pekalongan, Gondang Wetan, Pasuruan. Dari lokasi ini, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,57 gram, serta barang bukti lain seperti telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut hingga berhasil mengamankan B pada Jumat malam sekitar pukul 21.38 WIB. B berperan sebagai perantara dalam pembelian sabu dari tersangka MB kepada tersangka ES alias John di wilayah Gresik.
Puncaknya, Sabtu (12/4) dini hari sekitar pukul 05.45 WIB, polisi berhasil menangkap ES di sebuah kamar kos di Kebo Mas, Gresik.
"Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu. Selama mengedarkan targetnya memang warga Pasuruan, dan para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons," jelas Wally.
Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Saat ini, pria berinisial MS yang diduga merupakan bandar besar dan beroperasi di wilayah Madura masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diduga, MS merupakan pemasok utama sabu ke jaringan yang berhasil diungkap ini.
(abq/iwd)