Majelis hakim PN Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan siswi MTs negeri berinisial CNS.
DPRD Jatim usulkan tiga nama pimpinan, termasuk eks koruptor Musyafak Rouf. MAKI Jatim menyesalkan keputusan ini, menilai tidak kondusif bagi masyarakat.