MAKI Sesalkan Usulan Eks Koruptor Musyafak Rouf Jadi Ketua DPRD Jatim

MAKI Sesalkan Usulan Eks Koruptor Musyafak Rouf Jadi Ketua DPRD Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 03 Okt 2024 16:34 WIB
MAKI Jawa Timur
MAKI Jawa Timur/Foto: Istimewa
Surabaya -

DPRD Jatim resmi mengusulkan tiga dari lima nama sebagai pimpinan DPRD Jatim 2024-2029 ke Kemendagri. Usulan nama itu disesalkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ini alasannya.

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menyebut, satu dari tiga nama itu merupakan eks koruptor. Eks koruptor tersebut adalah Musyafak Rouf yang diusulkan PKB sebagai Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

"Kami menyayangkan di mana kondisi DPRD Jatim yang kita tahu terkena badai kasus hibah, justru sekarang mau mengusulkan Ketua DPRD Jatim eks koruptor," kata Heru saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menyebut, kondisi DPRD Jatim saat ini masih tidak kondusif. Hal itu disebabkan karena proses pengusutan kasus dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak masih berlangsung hingga saat ini.

Pengusulan Musyafak sebagai Ketua DPRD provinsi, kata Heru, seperti halnya menantang KPK untuk kembali bersih-bersih di Kantor DPRD Jatim.

ADVERTISEMENT

"Saya kira itu ngece ya, nantang KPK. Saya yakin suasananya makin tidak kondusif setelah ini," jelasnya.

Heru menyebut partai seharusnya tidak mengusulkan nama politikus yang pernah terlibat kasus hukum di posisi tertinggi. Ini menjadi percontohan buruk di masyarakat.

"Partai politik dan legislator harus memberi contoh yang baik ke masyarakat. Bagaimanapun, gaji legislator itu dari pajak rakyat. Apa partai sudah kehabisan orang yang bersih untuk jadi pimpinan? Ini sebuah contoh tidak baik," tandasnya.

Diketahui, Musyafak Rouf merupakan politikus PKB asal Dapil Jatim I (Surabaya). Musyafak merupakan Ketua DPC PKB Surabaya dan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Surabaya.

Pada 2009, Musyafak Rouf dan sejumlah pejabat Pemkot Surabaya sempat tersandung kasus gratifikasi sebesar Rp 720 Juta.

Dilansir dari detikNews, Mahkamah Agung (MA) menghukum 4 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena menerima gratifikasi Rp 720 juta. Namun, vonis itu tidak bulat, hakim agung Imron Anwari memilih membebaskan mereka.

Seperti dilansir website MA, Selasa (5/1/2013), keempat terdakwa tersebut yaitu Musyafak Rouf, Sukamto Hadi, Muchlis Udin dan Purwito. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 21 Oktober 2009, keempatnya diputus bebas.

Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan kasasi jaksa. Musyafak cs dinyatakan bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Putusan kasasi ini diadili oleh ketua majelis Imron Anwari dengan anggota majelis Suwardi dan Prof Rehngena Purba.

Tetapi, putusan kasasi yang diketok pada 26 Januari 2011 lalu tidak bulat. Imron Anwari selaku ketua majelis hakim memilih dissenting opinion. Imron yang juga hakim agung spesialis perkara pidana militer menilai keempat terdakwa itu seharusnya bebas.

"Uang Rp 720 juta telah dikembalikan sehingga tidak terjadi kerugian negara," demikian alasan Imron dalam salah satu pertimbangannya.

Alasan lain, Imron menilai pemberian biaya pungutan oleh para Terdakwa kepada DPRD Kota Surabaya merupakan hak anggota DPRD Kota Surabaya karena sebagai aparat penunjang dan bukan merupakan pemberian untuk meloloskan agenda-agenda lain seperti Pengesahan APBD Tahun 2008.

"Pemberian diperbolehkan selama tidak melebihi 5 persen dari angka realisasi penerimaan pajak sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat 1 Perda No 3/2006 tentang Biaya Pemungutan Pajak daerah yang selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 20 Peraturan Walikota Np 44/2007 ditetapkan 40 persen kepada aparat penunjang," ujar Imron.

Diketahui, DPRD Jatim mengusulkan tiga dari lima nama pimpinan DPRD Jatim 2024-2029. Yakni Musyafak Rouf dari PKB yang diusulkan sebagai Ketua DPRD Jatim.

Kemudian, Blegur Prijanggono yang diusulkan Golkar sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, dan Sri Wahyuni yang diusulkan Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Masih ada dua nama pimpinan yang belum diusulkan masing-masing dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads