Anggota DPR Mulfachri Harahap menilai kasus Sambo sebagai perkara kecil. Namun menurutnya, perkara ini menjadi besar hingga menunjukkan keburukan di Polri.
Polri membeberkan peran-peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MD, J, dan IS.
Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, hingga saat ini belum menerima dakwaan Ferdy Sambo dkk. Dia lantas menyinggung tentang Pasal 143 ayat 4 KUHAP.