"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikNews, Jumat (30/9/2022).
Sigit menambahkan Putri dan empat tersangka lainnya bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diadili di persidangan. Lokasi penahanan untuk Putri dan tersangka lainnya akan ditentukan oleh Jaksa usai pelimpahan.
"Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan," ujarnya.
Diketahui, Putri Candrawathi awalnya menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri hari ini. Dia menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya.
Empat tersangka lain itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu.
(hsr/sar)