Keluarga akhirnya buka suara atas aksi teror yang dilakukan Masriah kepada tetangga. Keluarga mengaku lelah karena berkali-kali telah mengingatkan Masriah.
Masriah si penyiram kencing dan tinja itu sudah sering diingatkan suaminya. Cuma...ya begitu, Masriah bebal bahkan keluarga sendiri tak luput dari terornya.
Keluarga yang sedang baik-baik saja, tiba-tiba dirusak oleh keinginan kakak ipar yang hendak mencaplok warisan. Apakah hal itu dibenarkan secara hukum waris?