Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tak bisa dipidana.
"Imunitas itu bukan sekadar norma yang diatur UU, tapi norma yang ada di konstitusi, jadi sifatnya sangatlah mutlak," kata Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena pernyataannya 'ganti kajati berbahasa Sunda'. Ini aturannya.
Sukses bangun bisnis kuliner yang laris manis. Ruben Onsu punya banyak usaha makanan yang populer sampai saat ini mulai dari ayam geprek sampai baso aci.