Halu Tatanan Dunia Baru Picu Taufik Cs Beraksi Nekat di BI

Round-up

Halu Tatanan Dunia Baru Picu Taufik Cs Beraksi Nekat di BI

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 03 Feb 2024 07:30 WIB
Social media on display with Conspiracy theories, hoax theory and fake news. Searching on tablet, pad, phone or smartphone screen in hand. Abstract concept of news titles 3d illustration.
Ilustrasi Teori Konspirasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Arkadiusz WarguΕ‚a)
Tasikmalaya -

Taufik Wijaya (54), Yuda Ariani (33) dan Syafrina Sari (46), kini harus rela merasakan dinginnya hidup di balik penjara. Mereka diciduk setelah nekat membawa gepokan uang palsu untuk ditukar ke kantor BI Perwakilan Tasikmalaya.

Yang membuat geleng-geleng kepala, aksi yang Taufik cs lakukan disinyalir karena pengaruh bualan teori konspirasi. Sebab, ketiganya tak tanggung-tanggung pada saat itu membawa 1.144 lembar pecahan seratus ribuan untuk ditukarkan dengan uang asli.

Alhasil, Taufik, Yuda dan Syafrina pun harus digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota pada Senin (29/1/2024) kemarin. Apalagi, ketiganya sudah tahu bahwa gepokan uang yang mereka bawa itu adalah uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka sudah mengetahui bahwa uang dalam penguasaannya tersebut merupakan uang tidak layak edar, diduga uang palsu. Namun tersangka datang ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya dengan maksud untuk menukarkan uang pecahan 100.000, sebanyak 1.144 lembar. Jika uang itu asli, nilainya mencapai Rp 114.400.000," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Kamis (1/2/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi belum bisa menyimpulkan motif Taufik cs ke kantor BI. Polisi masih mendalami aksi ketiganya, termasuk menelusuri siapa dalang yang mencetak gepokan uang palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Akan kami kembangkan, sedang diperiksa beberapa saksi nanti akan kami sampaikan lagi. Kita periksa intensif dan mendalam, siapa yang mencetak siapa yang menyuruh," kata Joko.

Tapi, kabar tentang teori konspirasi yang meracuni Taufik cs mencuat saat ketiganya diperiksa penyidik. Selain keterangan mereka yang berbelit-belit, pengakuan yang muncul pun terkesan rumit dan tak bisa dicerna nalar manusia.

Bagaimana tidak, saat pemeriksaan dilakukan, bahasan tentang tatanan dunia baru, ekonomi baru hingga eksistensi negara baru pun terlontar dari ucapan ketiganya. Ditambah, polisi menemukan buku atau literatur yang membahas mengenai tatanan ekonomi baru.

"Keterangannya lieur (pusing), mereka berbicara tentang tatanan ekonomi baru, seperti empire-empire gitu," kata salah seorang anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono dan Kepala BI Tasikmalaya menunjukan barang bukti uang palsu.Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono dan Kepala BI Tasikmalaya menunjukan barang bukti uang palsu. Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar

Hal serupa juga diutarakan salah seorang pegawai Bank Indonesia. Menurutnya, saat datang ke tempatnya bekerja, pegawai sebetulnya sudah mengendus bahwa uang yang mereka bawa itu adalah uang palsu.

"Dari awal kami sudah tahu itu palsu. Sebagian dari uang itu kan dalam kondisi rusak. Lagi pula hari Senin kan bukan jadwal penukaran, jadi kami tanya-tanya dulu," kata pegawai BI Tasikmalaya itu.

Saat berkomunikasi, dia mengatakan pembicaraan ketiga tersangka ini sulit dicerna. Tatanan dunia baru kembali diungkit, hingga soal konsep Kerajaan Sunda Empire, membuat para pegawai BI meyakini mereka telah terkena racun teori konspirasi.

"Mindset mereka beda, iya dia bicara soal tatanan dunia baru, ekonomi dunia baru. Kita juga heran, kok bisa nekat seperti ini, menukar uang palsu ke BI," katanya.

"Iya mirip seperti itu tapi beda, tidak terafiliasi ke sana," ungkapnya menambahkan.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Aswin Kosotali menegaskan uang yang hendak ditukar itu sudah terbukti palsu. Bahkan kualitas cetakan uang palsu itu sangat buruk sehingga bisa dengan mudah dikenali. "Kami sudah teliti sehingga bisa menyatakan dengan tegas bahwa ini uang palsu," kata Aswin.

Dia menegaskan pihaknya selalu bersikap tegas terhadap kasus pemalsuan uang, karena dampak negatifnya sangat besar. Pemalsuan uang tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Bahkan lebih jauhnya, aksi pidana ini bisa mencederai uang sebagai simbol kedaulatan negara.

"Ini tidak main-main, pemalsuan uang akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan juga mencederai simbol kedaulatan Negara Kesatuan RI," kata Aswin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, Taufik cs kini sudah dijebloskan ke penjara. Ketiganya dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(ral/yum)


Hide Ads