Tiga warga Tasikmalaya bertingkah 'aneh'. Mereka nekat menukarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.144 lembar ke Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya.
Ketiganya yakni Taufik Wijaya (54),Yuda Ariani (33) dan Syafrina Sari (46). Pada Senin (29/1), ketiganya datang ke BI Perwakilan Tasikmalaya sambil membawa ribuan lembar uang palsu. Total ada 1.144 lembar. Bila uang itu asli, totalnya mencapai Rp 114 juta.
Kedatangan mereka sontak membuat pegawai Bank Indonesia terheran-heran. Apalagi, pegawai Bank Indonesia sudah mengendus bila lembaran uang yang dibawa mereka palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal kami sudah tahu itu palsu. Sebagian dari uang itu kan dalam kondisi rusak. Lagi pula hari Senin kan bukan jadwal penukaran, jadi kami tanya-tanya dulu," kata salah seorang pegawai BI Tasikmalaya itu.
Perilaku aneh juga ditangkap oleh pegawai BI. Saat berkomunikasi, ucapan ketiga orang itu ngelantur.
"Mindset mereka beda, iya dia bicara soal tatanan dunia baru, ekonomi dunia baru. Kita juga heran, kok bisa nekat seperti ini, menukar uang palsu ke BI," jelasnya.
Bahkan apa yang diutarakan ketiga tersangka ini mirip-mirip dengan konsep kerajaan Sunda Empire. "Iya mirip seperti itu tapi beda, tidak terafiliasi ke sana," katanya.
Ketiganya lantas dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Polisi pun bergerak dan mengamankan ketiga orang tersebut.
Keanehan tak berhenti. Saat proses interogasi pun, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengaku mereka memberikan keterangan yang rumit.
Ketiganya memaparkan soal tatanan dunia baru, soal tatanan ekonomi baru dan eksistensi negara baru. Dari tersangka juga didapatkan buku atau literatur yang membahas mengenai tatanan ekonomi baru.
"Keterangannya lieur (pusing), mereka berbicara tentang tatanan ekonomi baru, seperti empire-empire gitu," kata salah seorang anggota Satreskrim.
Pihaknya juga masih memburu orang-orang yang terkait dengan aksi ketiga orang ini. "Sedang dikembangkan," tambahnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan lembaran uang yang dibawa oleh ketiganya diketahui tak layak edar. Namun, ketiganya nekat tetap membawa uang itu ke Bank Indonesia Tasikmalaya.
"Ketiga tersangka sudah mengetahui bahwa uang dalam penguasaannya tersebut merupakan uang tidak layak edar, diduga uang palsu. Namun tersangka datang ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya dengan maksud untuk menukarkan uang pecahan 100.000, sebanyak 1.144 lembar. Jika uang itu asli, nilainya mencapai Rp 114.400.000," kata Joko.
Atas perbuatannya ketiga orang itu terancam hukuman penjara 15 tahun karen telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau pasal 244 dan atau pasal 245 dan atau pasal 55 KUHPidana.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mencari motif dari kejadian ini. Ketiga pelaku masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Akan kami kembangkan, sedang diperiksa beberapa saksi nanti akan kami sampaikan lagi. Kita periksa intensif dan mendalam, siapa yang mencetak siapa yang menyuruh," ujar Joko.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Aswin Kosotali menegaskan uang yang hendak ditukar itu sudah terbukti palsu. Bahkan kualitas cetakan uang palsu itu sangat buruk sehingga bisa dengan mudah dikenali.
"Kami sudah teliti sehingga bisa menyatakan dengan tegas bahwa ini uang palsu," kata Aswin.
Pihaknya selalu bersikap tegas terhadap kasus pemalsuan uang, karena dampak negatifnya sangat besar. Pemalsuan uang tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Bahkan lebih jauhnya, aksi pidana ini bisa mencederai uang sebagai simbol kedaulatan negara.
"Ini tidak main-main, pemalsuan uang akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan juga mencederai simbol kedaulatan Negara Kesatuan RI," pungkas Aswin.
(wip/dir)