Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tetap berdiri tegap ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan tersebut.